HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kepala Desa Se Kecamatan Palmatak Kompak Kirim Surat ke Bupati Anambas, Ini Isinya

 


PALMATAK, Kepala Desa Se Kecamatan Palmatak melayangkan surat kepada Bupati Anambas tentang peryataan sikap menolak Tempat Hiburan Malam (THM) di Linkungan Pemerintahan Desa Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau.


 Kepala Desa Tebang Yuherdi kepada media ini melalui sambungan WhatssApp, Sabtu (31/1/2020) mengatakan, siap mendukung Pemerintah dalam menertibkan Cafe / Karaoke Remang-remang di wilayah Kecamatan Palmatak.


"Dari hasil rapat beberapa hari lalu secara izin mereka tidak punya,  lokasinya juga dekat sekali dengan pemukiman, sesuai musyawarah dan berita acara, setiap kepala desa se-Kecamatan Palmatak sudah menyatakan sikap membuat pernyataan bahwa kami menolak keberadaan THM/ Cafe/ Karaoke Remang Remang di Wilayah Palmatak," ujar  Yuherdi dengan tegas



Hasil rapat kemaren terungkap masih banyak izin pendukung yang harus mereka lengkapi,  seperti Izin dari Dinas PTSP, Disperindag, LH dan lainnya, mereka ini ibarat sebuah sepeda roda dua sudah memiliki BPKB dan STNK tapi tidak memiliki SIM.


"Saya mewakili harapan masyarakat, untuk saat ini kami belum menerima THM beroperasi di wilayah kami,  semuanya sudah jelas karena mereka tidak memiliki izin, selama ini kita sudah berupaya melakukan tindakan persuasif jika memang ada menyalahi aturan harus ditindak oleh pihak berwenang, jangan sampai masyarakat yang langsung mengambil tindakan di lapangan," pungkasnya 


Senada dengan Azman selaku Kepala Desa Putik membenarkan bahwa tujuh Kepala Desa Se-Kecamatan Palmatak sudah melayangkan surat kepada Bupati Kepulauan Anambas yang berisi penolakan beroperasinya Tempat Hiburan malam diwilayah kecamatan Palmatak. 


Adapun bebera isi surat kami yakni Pertama, keberadaan kafe remang-remang bisa saja menjadi tempat transaksi narkoba ekstasi dan Prostitusi PSK, juga sebagai gudang miras di mana ia menjadi pintu kemaksiatan , sumber dari segala bentuk kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan, maka kami tidak setuju dengan Kafe remang-remang karena itu sama saja memanjakan hidung belang dan PSK. Perizinan sangat dilarang dan dianggap  tabu di Tanah Melayu ini khususnya Desa se Kecamatan palmatak sesuai dengan visi ke-7 Kabupaten Kepulauan Anambas mengembangkan kehidupan masyarakat yang berakhlak dan berpayungkan budaya Melayu.


Kedua, Perizinan penjualan minuman beralkohol di rasa bertentangan dengan peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 45 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya pasal 5 ayat (1) dan (2) pasal 9 huruf C, Pasal 10 ayat (1) Dan pasal 11.


Dan ketiga, bahwa berdasarkan surat pernyataan sikap kepala desa Se-Kecamatan Palmatak dan poin 1, 2 di atas maka kami harap agar segera dilakukan penertiban."tegasnya saat menyampaikan isi surat peryataan tersebut.(RS)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *